KULONPROGO, KRJOGJA.com - Jelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2019, paratur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk jaga netralitas. Netralitas ASN ini merupakan amanah dari pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang juga dijabarkan dalam PP No 37/2004.
Ditegaskan Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K), seorang ASN harus mampu berperan sebagai seorang pejabat publik baik penegak kebijakan publik maupun pelayan publik, sekaligus sebagai perekat bangsa. "Berbeda dengan seorang bupati maupun wakil bupati yang harus mampu berperan sebagai pejabat politik yang mementingkan kepentingan publik, yang harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi maupun golongan," ujarnya pada apel pagi di halaman pemkab setempat, Senin (19/02/2018).
Hasto menyatakan, apapun nanti hasil Pemilu di tahun 2019, seluruh ASN di lingkup Pemkab Kulonprogo wajib untuk selalu bersikap bijaksana, profesional dan menghormati hasil Pemilu tersebut. "Jangan membuat kotak-kotak ataupun sekat-sekat diantara ASN hanya karena Pemilu, yang bisa mengakibatkan perpecahan dan permusuhan, sehingga situasi kerja menjadi tidak kondusif," tandasnya.
Keberpihakan seorang ASN adalah kepada kebijakan yang merupakan sebuah keputusan politik yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif. "Sebagai seorang ASN selain bebas dari keperpihakan, tetapi juga harus bebas dari korupsi dan kolusi," imbuhnya. (Wid)