WATES, KRJOGJA.com - Sebanyak 25 perusahaan di Kabupaten Kulonprogo telah dimonitor oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat terhadap pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Kulonprogo 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 1.493.250. Ke-25 perusahaan tersebut telah mematuhi besaran UMK sesuai dengan ketentuan. Â
Menurut Drs Satya Bimantoro MSi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kulonprogo, monitoring ini dilakukan pada pekan ketiga Januari 2018 bertepatan dengan pembayaran gaji atau upah pertama di tahun 2018. "Kurang lebih lebih 25 perusahaan formal termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) dilakukan monitoring selama 3 hari," ujar Satya, Senin (05/02/2018).
Â
Tujuan monitoring, dijelaskan Satya, untuk memastikan perusahaan membayarkan UMK sesuai dengan ketentuan UMK Kulonprogo yaitu sebesar Rp 1.493.250. Untuk kelanjutan monitoring UMK di perusahaan lainnya tetap akan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji/upah bulan berikutnya.
"Dalam bulan Februari ini kami juga akan monitoring lagi ke perusahaan lainnya," kata Satya sembari menambahkan bahwa monitoring UMK di BUMD itu diharapkan dapat menjadi contoh perusahaan-perusahaan yang ada di Kulonprogo.(Wid)