Jumlahnya Semakin Naik, Bantuan Keuangan Parpol Capai Rp 873 Juta

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2018 | 08:10 WIB

WATES, KRJOGJA.com - Bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) di Kabupaten Kulonprogo tahun 2018 naik jika dibandingkan tahun sebelumnya. Namun indek per suara sah tidak mengalami kenaikan karena sudah di atas peraturan pemerintah (PP). Tahun 2017 bantuan keuangan untuk 10 parpol sebanyak Rp 689.105.250, dan tahun 2018 menjadi Rp 873.080.000.

"Bagi parpol yang memiliki wakil di DPRD Kulonprogo selama ini bantuan dengan indek berdasarkan per suara sah sebesar Rp 3.358. Sedangkan sesuai PP No 1 Tahun 2018 untuk tingkat DPRD kabupaten atau kota Rp 1.500 per suara sah. Indeknya untuk Kulonprogo ternyata masih di atas indek yang ditetapkan berdasar PP No 1 Tahun 2018, kita sudah Rp 3.358 per suara. Sehingga dengan indek yang sudah di atas itu, untuk tahun anggaran berikutnya anggarannya tetap sesuai dengan indek yang selama ini dianggarkan," ucap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo Tri Wahyudi, Jumat (19/01/2018).

Bantuan dana bagi 10 parpol yang punya kursi di DPRD, disalurkan sesudah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LHP surat pertanggungan jawaban (SPJ) bantuan dana parpol akan disetorkan BPK paling lambat bulan Januari tahun berikutnya. Jadi untuk tahun 2017, maksimal 31 Januari 2018. Sesudah diperiksa oleh BPK, nanti ada LHP-nya. "Nah LHP itu sebagai syarat untuk pencairan berikutnya, tahun 2018," urai Tri Wahyudi.

Diharapkan Triwahyudi, peng-SPJ-an bantuan parpol bisa lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk waktunya bisa tepat, tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. Kalau melebihi Januari, BPK tidak memeriksa tahun ini. Tetapi akan diperiksa tahun 2019 dan bila sampai diperiksa tahun 2019, artinya bantuan parpol untuk tahun 2018 tidak bisa dicairkan tahun ini, tetapi tahun depan.

"Kami berharap, bantuan tersebut 60 persennya untuk pendidikan politik. Program pendidikan politik ini diprakarsai dan dilaksanakan oleh parpol, sehingga masyarakat bisa lebih melek politik. Ketika terjadi proses pemilihan, tahun 2019 paling dekat masyarakat betul-betul bisa memilih wakil yang dapat dipercaya dan amanah membawa aspirasi masyarakat. Serta tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan," tambahnya.(Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X