WATES, KRJOGJA.com - Tiga belas kendaraan melakukan pelanggaran kepemilikan surat uji kelayakan kendaraan atau KIR, saat terjaring operasi penertiban di wilayah Nanggulan dan Kalibawang, Kamis (14/12/2017). Para pelanggar selanjutnya akan mengikuti persidangan di PN Wates, 21 Desember mendatang.
"Operasi penertiban dilakukan tim terpadu yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Satuan Reskrim Polres Kulonprogo, berhasil menjaring 84 kendaraan kendaraan angkutan di wilayah Nanggulan dan Kalibawang, dan 13 diantaranya melanggar terkait kepemilikan surat KIR. Tim dibagi pada dua lokasi, meliputi Terminal Nanggulan dan Terminal Jagalan Kalibawang. Ini mobilitasnya tinggi," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Drs Duana Heru Supriyanta MM.
Duana menjelaskan, dalam operasi dari kedua tempat terjaring 84 kendaraan barang, terdiri 32 kendaraan di Teminal Jagalan, dan 7 diantaranya melanggar karena surat KIR yang dimiliki sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Pelanggaran serupa dilakukan pula 6 dari 52 kendaraan yang terjaring di Terminal Nanggulan.Â
"Kami (Tim terpadu) terus akan mengadakan razia KIR secara berkala. Surat KIR merupakan bukti, kendaraan bersangkutan memang layak jalan, sehingga diharapkan mampu meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan," ujarnya. (Wid)