WATES, KRJOGJA.com - Di Kabupaten Kulonprogo jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tahun 2017, sampai Oktober mencapai 92 kasus, terdiri kekerasan terhadap perempuan (KTP) 33 dan kekerasan terhadap anak (KTA) 59, dan diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 59 kasus.
Â
"Tahun 2012 terdapat 53 kasus, 2013 ada 85, 2014 (92), 2015 (108), 2016 (129), dan 2017 sampai Oktober ada 92 kasus," kata Woro Kandini Andayani SSos MSi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo, Rabu (06/12/2017).
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 sampai Oktober sudah mencapai 92 kasus (KTP 33 dan KTA 59) terdapat diantaranya KDRT 59. KDRT ini bermacam-macam ada yang fisik maupun nonfisik.Â
"Bicara KDRT tidak bisa lepas juga pada anak, karena ini akan berdampak pula pada anak terutama psikis dan juga fisik. Melihat ibunya disakiti secara fisik bisa membekas pada psikis anak. Adapula ibu yang pelampisannya ke anak," ujar Woro.
Kekerasan terhadap perempuan yakni KDRT, pemicunya sebagian besar adalah faktor ekonomi, kemudian diikuti penyebab lainnya seperti kecemburuan, maupun perselingkuhan. (Wid)