WATES, KRJOGJA.com - Angka perkawinan usia anak saat ini masih tinggi. Setidaknya, satu dari enam anak dinikahkan sebelum berusia 18 tahun. Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya pencegahan, disinergikan dengan kebijakan perwujudan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati menyatakan hal itu ketika menjadi pembicara Diskusi Publik Satu Tahun Implementasi Perbup Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak yang diadakan LSM Kalyanamitra di Wates, Selasa (28/11/2018).Â
Akhid menyampaikan, berdasar laporan dari UNICEF pada 2014, bahwa satu dari enam anak di Indonesia dinikahkan sebelum berusia 18 tahun.
"Di Kulonprogo, secara makro mirip dengan kondisi nasional. Perkawinan anak ini bila dilakukan bisa menimbulkan dampak negatif, yaitu gangguan kesehatan ibu dan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan rendahnya sumber daya manusia (SDM) suatu daerah. Maka, pemkab wajib merumuskan dan melaksanakan upaya pencegahan, disinergikan dengan kebijakan perwujukan KLA," tandasnyaÂ
Menurut Akhid, anak-anak memiliki hak tumbuh dan berkembang baik agar bisa menjadi orang dewasa yang tangguh dan berkompeten. Dalam hal itu, urusan pemkab pada perlindungan anak diantaranya pencegahan kekerasan anak dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Landasan yuridis yang dapat dipakai untuk penanganan kasus perkawinan anak, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT," tutur Akhid. (Wid)