KULONPROGO, KRJOGJA.com - Jumlah penduduk sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulonprogo sebanyak 445.655 jiwa, maka jumlah kursi di DPRD Kulonprogo Pemilu 2019 ada 40 kursi. Sedangkan terkait dapil, meski masih perlu pembahasan lebih lanjut, diprediksi jumlah dapil masih tetap seperti Pemilu 2014 yakni 5 dapil, namun tidak tertutup kemungkinan bertambah.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo Muh Isnaini STP, untuk penyusunan dapil, sesuai peraturan dalam PKPU, alokasi jumlah kursi minimal 3 dan maksimal 12 kursi. Bila lebih dari 12 kursi maka akan dipecah lagi.
Menurut Isnaini, pihaknya memberikan empat simulasi dalam penyusunan dapil yaitu 1 kecamatan 1 dapil; 2 kecamatan jadi 1 dapil (Dapil 1 Temon dan Wates, Dapil 2 Pengasih, Kokap, Dapil 3 Girimulyo, Nanggulan, Dapil 4 Samigaluh, Kalibawang, Dapil 5 Lendah, Sentolo, dan Dapil 6 Panjatan, Galur), 3 kecamatan jadi 1 dapil (Dapil 1 Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Penmgasih, Kokap, Nanggulan, Dapil 3 Girimulyo, Samoigaluh, Kalibawang, Dapil 4 Galur, Lendah, Sentolo).
"Sedangkan lima dapil seperti dalam Pemilu 2014 yakni Dapil 1 terdiri Kecamatan Temon, Wates, Panjatan; Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap, Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh, Dapil 4 Kecamatan Sentolo, Nanggulan, dan Dapil 5 Galur, Lendah," kata Isnaini, Sabtu (25/11/2017). (Wid)