PMKS, Jangan Terhenti Pemutakhiran Saja

Photo Author
- Selasa, 21 November 2017 | 04:30 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Wakil Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo menegaskan bahwa pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), jangan hanya terhenti pada pemutakhiran data saja, tapi langkah konkrit untuk menangani masalah kesejahteraan sosial adalah yang paling penting. Sehingga ke depannya harapannya adalah tidak ada warga yang berada dalam kondisi yang tidak sejahtera

""Kami berharap Kepala Pedukuhan (Dukuh) dan Rukun Warga (RW) agar dapat memberikan masukan terhadap data-data yang berada pada kategori PMKS. Verifikasi validasi data akan dilakukan Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Sutedjo saat membuka sosialisasi Pendataan PMKS yang diikuti Dukuh dan RW se-Kecamatan Wates dan Pengasih, di aula Adikarto, Senin (20/11/2017). Sosialisasi akan berlangsung hingga 12 kecamatan

Sutedjo menjelaskan, PMKS merupakan seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melakukan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. "Hambatan, kesulitan dan gangguan berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana," ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo Drs Eka Pranyata menguraikan, bahwa tahun 2016 jumlah PMKS di Kulonprogo sebanyak 73 ribu orang dengan kategori 25 jenis. "Tahun 2017 ini ada 78 ribu, namun data itu belum valid karena harus dilakukan verifikasi dulu," kata Eka.

Untuk konsep pendataan, tambah Eka, yang akan dikerjakan saat ini terdiri dari pendataan Keluarga Miskin dengan Metode Pemutakhiran Mandiri (MPM), pendataan disabilitas, lansia, wanita rawan sosial, penerima Jaminan Kesehatan Nasional Penerima bnatuan Iuran (JKN PBI) dan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). "Data kita share ke pedukuhan, nanti dicermati dan diharapkan adanya masukan," ujarnya.(Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X