WATES, KRJOGJA.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulonprogo minta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY membuat administrasi tahun jamak pengembangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates sebesar Rp 70 miliar pertahun. Hal tersebut penting karena komitmen memberikan anggaran Rp 70 miliar pertahun harus memiliki status jaminan yang jelas.
"Kalau tidak ada administrasi penganggaran tahun jamak, maka bukan jaminan," kata anggota Banggar DPRD setempat, Hamam Cahyadi, Jumat (25/8/2017).
Jika Pemda DIY tidak membuat administrasi tahun jamak membuat spot jantung, karena Rp 70 miliar yang seharusnya menjadi tanggung jawab DIY akan menjadi beban Kulonprogo. Pemkab Kuloprogo punya beban Rp 35 miliar pertahun. Total Rp 105 miliar akan menjadi beban pemkab. "Harus disadari kemampuan anggaran Kulonprogo tidak sebesar itu," jelasnya.
Diungkapkan kesanggupan Pemda DIY menganggarkan pengembangan pembangunan RSUD Wates sebesar Rp 70 miliar hanya dengan surat gubernur. Bentuk komitmen gubernur itu tidak diatur dalam peraturan dalam negeri (Permendagri) dan peraturan pemerintah mana pun. "Kalau Pemda DIY berkomitmen dan menjamin anggaran Rp 70 miliar turun harus melakukan hal yang sama yaitu persetujuan jamak dengan DPRD DIY," tuturnya.
Lebih lanjut Hamam mengatakan, opsi kedua, seluruh anggaran pengembangan pembangunan RSUD Wates sebesar Rp 105 miliar pertahun selama tiga tahun ditanggung Pemda DIY. Pemkab Kulonprogo menganggarkan sesuai kemampuan keuangan, misalnya Rp 10 miliar untuk pekerjaan segmen lain, seperti digunakan untuk pembangunan lahan parkir. "Opsi kedua menurut kami akan lebih cepat dan realistis," ujarnya sembari menambahkan kalau tidak seperti itu, kemungkinan besar anggaran Rp 105 miliar pertahun bisa dibebankan pada APBD Kulonprogo.
"Kalau kemampuan keuangan kita tidak jelas maka akan menjadi beban dalam pelaksanaannya. Padahal kita tahu kemampuan APBD Kulonprogo minim, ditambah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kita tidak akan mampu menanggung anggaran sebesar itu. Disamping itu dari sisi peraturan perundangan, SK gubernur lemah. Pijakan kita hukum," tegasnya.(Rul)