WATES, KRJOGJA.com - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) dioptimalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo. Masyarakat bisa menulis pesan dikirim ke nomor 1708, dengan format kulonprogo spasi isi aduan.
Heri Widada, Kasie Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kulonprogo menjelaskan, Lapor merupakan sistem berbasis teknologi informasi dibuat Kantor Staf Presiden, menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Pemkab sudah menerapkan layanan aduan berbasis online ini pada bulan November 2016, tapi karena adanya perubahan dan tambahan organisasi perangkat daerah (OPD), maka Tim Pengelolaan aduan juga otomatis mengalami perubahan.
“Saat ini SK Bupati untuk Tim Lapor di Pemkab Kulonprogo yang sesuai dengan OPD sudah terbit, akun OPD sudah dibuat KemenPANRB, dan dikirim ke Kulonprogo. Kita akan optimalkan layanan aduan ini, pelatihan sederhana untuk semua pengelola aduan atau pejabat penghubung di masing-masing OPD juga sudah dilakukan," jelas Heri Widodo selaku Admin Lapor Kabupaten.
Menurut Heri, pelatihan terkait itu dibagi empat gelombang telah berjalan pekan lalu dengan memanfaatkan laboratorium komputer Dinas Kominfo. "Meski masih ada beberapa yang tidak bisa hadir karena kesibukan di bulan Agustus ini," ujarnya, Selasa (22/08/2017).
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kulonprogo, Sariji menambahkan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi lapor di ponselnya. Bisa pula dilakukan laporan melalui pesan singkat kepada administrator yang akan meneruskan aduan tersebut ke OPD terkait. "Administrator kabupaten nanti mengolah aduan sesuai klasifikasi tujuan dan mendisposisikan tindak lanjutnya untuk bisa diselesaikan pejabat penghubung di masing-masing OPD," katanya.
Aduan melalui pesan singkat dikenakan tarif umum dan bisa diakses oleh provider apapun. Pesan bisa dikirim ke nomor 1708 dengan format kulonprogo spasi isi aduan. Keberadaan layanan ini sendiri sebenarnya memudahkan kontrol kinerja pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak harus mengeluarkan biaya untuk layanan aspirasi masyarakat tersebut. (Wid)