PENGASIH (KRjogja.com) - Pacaran di luar batas di Taman Wana Winulang (TWW) Pengasih, dua remaja dibawa, dibina, diberi pengarahan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo. Keduanya disuruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, Minggu (28/05/2017) pukul 16.30 WIB.Â
Mereka adalah A (16 th) asal Hargorejo Kokap dan T (16 th) asal Wates yang sama-sama bersekolah di salah satu sekolah kejuruan negeri di Kulonprogo. Perbuatan kedua remaja tersebut bertentangan dengan norma agama dan sudah melanggar Perda no 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.Â
Menurut Plt Kepala sekaligus Sekretaris  Satpol PP Kulonprogo Drs Duana Heru Supriyanta MSi, karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, maka keduanya diserahkan kepada orang tuanya. Orang tua yang laki-laki bisa dihubungi dan datang ke kantor untuk menjemput, sedangkan yang perempuan diantar ke rumahnya. "Kami berpesan kepada orang tuanya agar membekali anak-anaknya dengan bekal agama yang baik dan dibarengi dengan pengawasan yang ketat," kata Duana, Senin (29/05/2017).
Pihaknya, kata Duana, sudah memberitahu Dinas Pendidikan DIY agar meneruskan dan melakukan pembinaan ke sekolah. "Kami akan terus lakukan pengawasan lebih ketat lagi tidak saja di Taman WW tapi juga taman lainnya. Bulan Ramadan ini tiap malam kami patroli, ini bukti keseriusan kami dalam mencegah remaja kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah," ujarnya. (Wid)