Operasi Di Pasar, Petugas Temukan Ikan Asin Berformalin

Photo Author
- Senin, 29 Mei 2017 | 17:23 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah petugas dari dinas/ instansi terkait menyita tujuh kilogram ikan berbagai jenis yang mengandung formalin dari dua pedagang berbeda di pasar tradisional Kentheng Kecamatan Nanggulan.

"Ada 16 sample yang diambil dari beberapa pedagang di pasar tradisional Kentheng Nanggulan dan terdapat dua pedagang yang melanggar aturan," kata Kasi Bina Usaha Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo, Leli Marwati, Senin (29/5).

Sebelum melakukan penyitaan, petugas terlebih dahulu menjelaskan kepada para pedagang bahwa ikan asin yang mereka perdagangkan mengandung formalin tinggi dan membahayakan kesehatan masyarakat. Sehingga harus diamankan.  "Pedagang yang kedapatan berbuat curang bisa diancam Undang-Undang nomor 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang nomor 18/ 2012 tentang Pangan serta UU nomer 35/ 2009 tentang kesehatan," tambahnya. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X