WATES, KRJOGJA.com - Ketua Komisi III sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulonprogo, Aji Pangaribawa minta pemkab setempat serius mengawal masalah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek pembebasan lahan bandara. Bila perlu bupati membentuk tim khusus untuk mengawal dana yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar lebih tersebut.
“Eksekutif harus membuat tim khusus untuk mengawal BPHTB yang sudah diproyeksi dalam APBD murni,†tegasnya, Senin (8/5/2017).
Dijelaskan, dalam rapat kerja dengan mitra kerja, banyak keluhan muncul dari sisi anggaran. Bahkan saat ini sudah terjadi defisit anggaran yang nilainya sekitar Rp 70 miliar. Dari proyeksi pendapatan tersebut ada yang sudah dituangkan dalam pekerjaan fisik. Salah satunya pengurukan lahan relokasi bagi warga terdampak bandara. Dana yang akan masuk dalam pendapatan daerah juga akan menentukan arah perbaikan jalan dan infrastruktur fisik lainnya.
Sudah banyak jalan yang rusak akibat aktivitas penambangan. Hal ini perlu diperbaiki dengan memaksimalkan potensi pendapatan. “Dalam upaya mengawal masalah ini hendaknya jangan hanya assek tapi harus ada tim,†tambah Aji.
Secara terpisah Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengungkapkan kalau memang butuh support Dewan maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) bertugas mengawal dan mengakomodir permasalahan yang muncul, khususnya berbaitan BPHTB. Akhid mengakui telah mendapat surat dari PT Angkasa Pura (AP) termasuk dokumen legal opinion (LO) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait pembebasan lahan yang dianggap tidak perlu membayar BPHTB. Termasuk pandangan berbeda dari eksekutif atas surat tersebut dan minta agar BPHTB dibayarkan.
"Jadi yang perlu diingat LO ini bukan bagian dari perundangan. Itu tidak bisa dijadikan dasar tidak mmebayar BPHTB,†tegas politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan Dewan telah mencermati surat AP dimaksud.
Sesuai Undang-Undang 28/2009 yang di breakdown dengan Perda 9/2010 tentang BPHTB, PT AP tetap harus membayar. Pada pasal 4 sudah jelas, pengecualian tidak dibayarkan BPHTB jika merupakan pembangunan pemerintah untuk kegiatan pemerintah. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi dalam proses pembebasan bandara oleh PT AP. Lahan yang dibebaskan nantinya akan dipakai oleh BUMN yang status badan hukumnya berupa PT. Kegiatan yang akan dijalankan, juga akan ada upaya yang berorientasi pada keuntungan. (Rul)