TEMON,KRJOGJA.com - Sebanyak sepuluh pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri terkena razia pada tiga penginapan di kawasan wisata Glagah Temon, Minggu (02/04/2017) petang. Razia dilakukan SatPol PP Kulonprogo dengan melibatkan personil dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk membantu PPNS Satpol PP, dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Sepuluh pasangan tersebut, ada satu pasangan yang membawa anak dari pihak wanitanya. Menurut pengakuannya yang bersangkutan mengaku sudah tunangan dan akan segera menikah. Didapatkan pula seorang ibu mengaku pensiunan yang menikah siri agar terus mendapatkan tunjangan.
Sedangkan yang mengaku bersama dengan pacarnya sebanyak tiga pasangan. Terdapat pula yang mengaku suami istri tapi tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka adalah suami istri, sebanyak satu pasangan. Ada juga yang mengaku di kamar berdua karena alasan dijanjikan pekerjaan, dan selebihnya mengaku status hubungan adalah pertemanan.
"Di kawasan wisata Glagah ternyata masih ada penginapan yang tidak terkena calon lokasi bandara maupun penginapan yang tumbuh baru. Penginapan tersebut saat ini masih dipakai untuk menerima tamu yang diduga untuk tujuan asusila," kata Plt Kasat Pol PP Drs Duana Heru Supriyanta MM.
Ditegaskan Duana, dari pengakuan-pengakuan itu akan dibuktikan kebenarannya melalui penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Apabila terbukti bukan pasangan suami istri yang sah, maka akan diajukan ke muka pengadilan pada Selasa (04/04/2017). Ancaman pidananya adalah denda maksimal 5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan," ujar Duana.(Wid)