41 Bidan PTT Minimal 5 Tahun Tak Boleh Dipindahkan

Photo Author
- Kamis, 30 Maret 2017 | 03:31 WIB

WATES, KRJOGJA.com - Sebanyak 41 bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kabupaten Kulonprogo diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka akan ditempatkan di Puskesmas pada Dinas Kesehatan sebagai tenaga kesehatan, dan tidak boleh dipindahkan ketugasannya minimal lima tahun masa kerja sejak diangkat sebagai CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Dra Hj Yuriyanti MM menandaskan hal itu pada  penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Joglo Rumah Dinas Bupati, Rabu (29/03/2017). Penyerahan SK kepada CPNS dilakukan Penjabat Bupati Kulonprogo, Ir Budi Antono MSi.

Yuriyanti mengatakan, pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS merupakan proses panjang. Diawali para bidan PTT menjadi Bidan Desa hingga adanya kebijakan pengangkatan menjadi CPNS. “Masa kerja bidan PTT rata-rata selama 10 tahun,” katanya.

Selanjutnya, kata Yuriyanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melalui BKPP telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 41 CPNS. Mereka terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2017 menjadi CPNS dan menjalankan Surat Perintah Melaksanakan Tugas.  

Untuk mewujudkan aparatur sipil negara (APN) yang profesional dan martabat, ujar Yuriyanti, Tim CPNS Kabupaten Kulonprogo telah melaksanakan proses seleksi CPNS secara normatif, bersih, jujur, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku telah membantu mempercepat proses pengusulan NIP, maka dapat dipastikan merupakan oknum yang tidak bertanggungjawab. “Insya Allah dapat dipertanggungjawabkan secara moril, yuridis formil, dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tandasnya.

Sementara Budi Antono, mengatakan satu tahapan lagi untuk menjadi seorang PNS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, saat ini dituntut untuk bekerja profesional. Kinerjanya akan dinilai dan terukur dengan adanya penilaian prestasi kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).(Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X