Kamis, Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2017

Photo Author
- Rabu, 15 Maret 2017 | 18:20 WIB

WATES, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kulonprogo 2017 dalam Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (16/03/2017) ini, di aula KPU setempat. 

Kepastian penetapan tersebut setelah KPU Kulonprogo menerima  Surat dari KPU Pusat Nomor 225/KPU/III/2017 yang berisi kolektif terkait tidak adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/03/2017). 

Dijelaskan Plh Ketua KPU Kulonprogo Panggih Widodo, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih akan dihadiri paslon. "Nanti akan diserahkan pula Surat Keputusan kepada paslon, Ketua DPRD, Panwas, dan Ketua KPU DIY," kata Panggih, Rabu (15/03/2017).

Panggih mengatakan, setelah penetapan, maka Jumat (17/03/2017) KPU akan mengusulkan kepada DPRD Kulonprogo untuk diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur DIY terkait pelantikan. "Pelantikan akan dilaksanakan 20 hari setelah diusulkan. Hal ini sesuai Pasal 160 UU Nomor 10/2016," ujarnya. (Wid) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X