Pemkab dan BPJS Kerjasama Tingkatkan Kesejahteraan Jamsos Tenaga Kerja

Photo Author
- Selasa, 14 Maret 2017 | 05:10 WIB

WATES, KRJOGJA.com - Pemkab Kulonprogo menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan rasa aman untuk masyarakat Kulonprogo, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) dilakukan Penjabat Bupati Kulonprogo Ir Budi Antono MSi dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY Ainul Kholid, di aula Menoreh, Senin (13/03/2017).

Budi Antono juga menyerahkan santunan kepada tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima, yakni Ngadirah (Adyaboga Pranata Industries) menerima Jaminan Hari Tua sebesar Rp 26.277.229, Eko Kusriyanto (Nutrifood Indonesia) Jaminan Hari Tua Rp 61.444.365, dan Keluarga Almarhumah Suratijem (TK Masyitoh Kembang) menerima Jaminan Kematian Rp 24 juta.

 

"Nota Kesepahaman ini sebagai wujud nyata, bahwa Pemkab Kulonprogo care, peduli terhadap tenaga kerja maupun masyarakat. "Kami ingin lindungi masyarakat dan ciptakan rasa aman. Dalam mewujudkan itu, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah seorang Superman melainkan Super Team yang bagus dan terus saling berkomunikasi," tandas Pj Bupati Kulonprogo Ir Budi Antono MSi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY Ainul Kholid menyatakan, santunan yang diberikan untuk DIY selama 1 Januari sampai 3 Maret 2017 sebanyak Rp 3,1 Miliar. "Santunan yang diberikan tidak ada potongan biaya administrasi. Termasuk kepada ahli waris Suratijem diserahkan santunan Jaminan Kematian Rp 24 juta, meskipun Almarhumah meninggal dunia karena sakit dan baru 2 bulan menjadi peserta, tetapi tetap diberikan hak kepada keluarganya," tandasnya.

 

Ainul Kholid berharap setelah penandatanganan bisa dilanjutkan implementasi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kulonprogo dan memberikan rasa aman, manakala peserta mengalami risiko kematian maupun risiko kecelakaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Sofia Nur Hidayati menambahkan, sebagai sektor pekerja yang ada di Kulonprogo, Pegawai Non PNS beserta perangkat desa juga berhak untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Pengabdian perangkat desa ini sangatlah besar dan tidak mengenal waktu, karena harus melayani masyarakat yang hingga terkadang sampai 24 jam," kata Sofia. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X