Demo Tuntut PN Wates Batalkan Konsinyasi

Photo Author
- Kamis, 2 Maret 2017 | 20:10 WIB

KULONPROGO (KRjogja.com) - Warga penolak pembangunan bandara internasional di Temon yang tergabung dalam Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) minta proses konsinyasi ganti rugi lahan dihentikan karena cacat hukum. WTT merasa belum pernah menerima sosialisasi dan lahannya tidak pernah didata serta ditaksir, tapi mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Wates untuk mengikuti proses konsinyasi. Permintaan tersebut disampaikan kelompok warga yang menolak bandara di Temon saat menggelar aksi damai di halaman PN Wates, Rabu (2/3/2017).  

Selain membentangkan sejumlah spanduk penolakan bandara perwakilan warga juga menyampaikan orasi agar PN Wates membatalkan konsinyasi. Di sela aksi demo 15 perwakilan warga yang dikoordinir Ketua WTT Martono serta didampingi kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zulfadli bertemu dengan Wakil Ketua PN setempat, Matius Sukusno Aji dan Humas Nur Kholidawati. Sementara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan aparat Polres Kulonprogo berjaga-jaga di halaman dan ruang dialog.

Martono mengatakan, kedatangan warga menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya menolak konsinyasi. "Sejak awal kami sudah berkomitmen tidak menjual tanah, kami tidak ikut seluruh tahapan termasuk pendataan dan penilaian appraisal, tapi kenapa kami diundang untuk menerima konsinyasi dan dijanjikan uang ganti rugi," jelasnya.

Merasa lahan mereka tidak pernah dinilai tim penaksir tanah atau appraisal serta tidak berniat menjualnya maka pihaknya minta konsinyasi bagi warga WTT dibatalkan. Sikap pemerintah yang terkesan memaksakan kehendak dinilai tidak manusiawi. Sehingga tidak seharusnya PN mengabulkan permintaan AP. "Warga datang mencari keadilan. Kalau PN menurunkan juru sita dan saksi berarti juga ikut merampas hak kami. Karena selama ini belum ada pengukuran dan appraisal terhadap tanah kami," katanya.

Perwakilan warga lainnya, Fajar Ahmadi menambahkan, dirinya sempat diberi penawaran konsinyasi dari PN, tapi ditolaknya. Fajar heran dengan sikap PN yang masih terus memberi penawaran konsinyasi padahal dirinya telah jelas-jelas menolak. "Kami menilai konsinyasi cacat hukum. Karena selama ini kami memang belum pernah didata tapi kenapa pengadilan kok mau mengikuti permohonan dari AP. Karena itu kami minta konsinyasi untuk 288 bidang tanah milik warga WTT dibatalkan," pintanya.

Matius Sukusno Aji menegaskan, secara hukum pihaknya berada di posisi netral, tidak memihak AP maupun warga. Proses pengadaan tanah NYIA telah melalui tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak. "PT AP I tugasnya membayar, tim pengadaan lahan yang diketuai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY termausk didalamnya tim appraisal tugasnya melakukan pendataan dan penilaian. Posisi PN menyelesaikan kasus, jika ada keberatan atau penolakan terhadap hasil penilaian," tuturnya. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X