WATES (KRjogja.com) - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulonprogo tahun 2016 sebanyak 129 kasus. Jumlah ini diperoleh dari laporan korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (P2TP2A), maupun melalui Jejaring Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PK2PA). Â
Data dari PK2PA secara rinci tahun 2015 terdapat kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 88 kasus, terdiri terhadap perempuan 36 dan 52 pada anak. Tahun 2016, ada 129 kasus, meliputi kekerasan terhadap perempuan 64 dan anak 65 kasus. "Secara umum angka tersebut cenderung semakin meningkat," jelas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo Drs Eka Pranyata, Selasa (21/02/2017.)
Menurutnya, jenis kekerasan terbanyak untuk kasus anak adalah pencabulan, psikis, fisik, penelantaran, dan perkosaan. Sedangkan jenis kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan fisik, psikis, pencabulan, perkosaan, traficking, dan penelantaran.
Jumlah korban kekerasan ini yang melapor dan didampingi dari tahun ke tahun juga semakin meningkat. Korban sebenarnya masih lebih besar lagi, karena masih ada korban yang tidak melapor, baik karena malu ataupun tidak tahu cara melapornya. "Dari jenis kekerasan anak karena pencabulan dan pemerkosaan dari tahun ke tahun semakin meningkat pula," kata Eka.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh P2TP2A maupun Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak antara lain karena pengaruh teknologi informasi yang berkembang pesat, makin bebasnya pergaulan remaja, kurangnya pemahaman orang tua mengenai pola asuh anak yang baik dan benar. "Ini dipengaruhi pula oleh peran dan fungsi keluarga yang makin menurun dan komunikasi di dalam keluarga kurang baik," ujarnya.
Upaya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terus ditingkatkan dengan mulai dibentuknya FPKK hingga tingkat desa di tahun 2016. Sementara upaya pencegahannya dilakukan secara bersama-sama dengan menggerakkan seluruh elemen yang ada di masyarakat untuk melakukan sosialisasi serta penyuluhan.
"Terlayaninya kasus kekerasan tersebut didukung adanya P2TP2A dan komitmen dari jejaring PK2PA untuk meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta kerjasama yang baik dengan FPKK di tingkat DIY," imbuh Eka. (Wid)