WATES (KRjogja.com) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Kulonprogo Tamyus Rochman mengatakan pihaknya telah membentuk anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejumlah 937 orang sesuai jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Â
Pembentukan PTPS tersebut mengacu Peraturan Bawaslu RI no 3/ 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu RI no. 10/ 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, maka Panwas Kabupaten Kulonprogo berkewajiban membentuk PTPS melalui Panwas Kecamatan.
"Panwas Kulonprogo berharap agar pada pemilihan bupati dan wabup Kulonprogo 2017 anggota PTPS terpilih betul-betul orang yang kredibel, berintegritas, kompeten dan mampu menjaga independensi serta netralitas supaya pilkada berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, Senin (23/1).
Ditambahkan PTPS dalam pemilihan bupati dan wabup merupakan jajaran pengawas paling bawah yang mulai ada di pilkada 2017. "PTPS jadi ujung tombak pengawasan yang diharapkan mampu bekerja secara maksimal mengawal demokrasi," tambahnya.
Sementara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwas Kulonprogo, Ambar Setyawati menjelaskan, tugas PTPS diantaranya memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di TPS sesuai peraturan perundang-undangan. Harus bisa memastikan tidak ada perbedaan data terutama terkait hasil pilkada yang tertuang dalam berita acara dan sertifikat yang diberikan juga kepada saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) dan data KPPS. Secara umum dua pengawasan tersebut merupakan pengawasan proses dan pengawasan hasil dari pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. (Rul)