WATES (KRjogja.com) - Angkasa Pura I selaku pengelola New Yogyakarta International Airport (NYIA) sudah mulai menitipkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Wates untuk tanah Paku Alam Ground (PAG). Termasuk warga yang masih bersengketa dan menolak maupun tidak datang saat pembayaran ganti kerugian dulu.Â
Manajer Proyek Pembangunan Bandara NYIA R Sujiastono menjelaskan konsinyasi tanah PAG, telah disidangkan penetapan konsinyasi Kamis (19/01/2017). Berdasarkan penetapan uang dibayarkan sesuai jumlah yang dinilai tim appraisal dan ditetapkan Badan Pertanahan Nasional. Uang sudah dibayarkan ke PN kemudian dimasukkan ke rekening bank yang sudah ditunjuk PN wates.
"Intinya untuk konsinyasi tanah PAG sudah selesai, uang sudah kami titipkan, selanjutnya tinggal menunggu hasil sidang. Kami tidak tahu uang tersebut haknya siapa, karena itu jadi urusan internal pihak Pura Pakualaman yang akan ditetapkan pengadilan," kataya kepada KRjogja.com.
Sujiastono menjelaskan hari pertama sidang konsinyasi, selain PAG juga sudah disidangkan beberapa berkas milik warga. Semuanya terus berproses seiring kelengkapan berkas data lahan dan alamat. "Jumlahnya sekitar 257 bidang, tapi satu orang bisa memiliki beberapa bidang," katanya berharap warga secepatnya mengambil uang konsinyasi karena kalau tidak segera diambil, nilai rupiah lama-lama cenderung menurun.Â
Sujiastono menambahkan pembangunan bandara NYIA memiliki banyak keistimewaan dan Presiden berjanji mengawal langsung proses penyelesaiannya. Bahkan, berkeinginan langsung melakukan
groundbreaking seuai permintaan presiden. (Rul)