KULONPROGO (KRjogja.com) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 332.211 orang ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini dan dihadiri komisioner, KPU DIY, tim paslon, Panwas, Disdukcapil, dan lainnya, Selasa (06/12/2016), di aula KPU setempat. DPT terdiri 170.863 perempuan dan 161.348 laki-laki.
Dikatakan Isnaini, jumlah DPT berkurang dari jumlah DPS yang sebanyak 335.502 orang, terdiri laki-laki 162.931 orang dan perempuan 172.571 orang. Berkurangnya DPT dari DPS karena beberapa hal. Diantaranya ada yang sudah meninggal, pindah, dan lainnya.
Bagi pemilih pemula, setelah 6 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017 akan mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil. By name-nya sudah ada di Disdukcapil. Warga yang belum tercantum dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP maupun surat keterangan dari Disdukcapil. (Wid)