WATES (KRJogja.com) - Pencairan ganti kerugian lahan Bandara Internasional Baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport/ NYIA yang dilaksanakan di Balai Desa Palihan dan Glagah Kecamatan Temon selama Senin - Selasa (28-29/11) ternyata tidak sesuai target. Target awal dana yang mestinya diserahkan ke warga sebesar Rp 249,5 miliar ternyata hanya terealisasi Rp 223,8 miliar.
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura (AP) I, R Sujiastono menjelaskan, ganti kerugian telah diberikan untuk 218 bidang lahan milik warga terdampak. Selain itu, ganti kerugian untuk para penggarap Paku Alam Ground (PAG) juga telah diberikan. “Selama dua hari pembayaran ganti kerugian lahan tahap ketia terealisasi Rp 223,8 miliar,†katanya, Rabu (30/11).
Ditambahkan, target pencairan tahap ketiga sesusungguhnya akan diberikan kepada 239 bidang lahan. Tapi selama dua hari kegiatan ternyata target tidak terpenuhi. Tidak tercapainya target disebabkan sejumlah warga tidak memenuhi undangan pencairan. Kalau pun warga datang memenuhi undangan tapi tidak bisa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ditegaskan, bagi warga yang belum mendapatkan ganti kerugian melalui pencairan maka akan menerimanya melalui sistem konsinyasi (uang dititipkan di Pengadilan Negeri Wates). Sujiastono belum mengetahui luasan lahan dan besaran nilai uang yang akan dititipkan di pengadilan. Karena masih menunggu proses validasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY selesai. Khusus untuk ganti kerugian fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan lahan PAG masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut. (Rul)