KULONPROGO (KRjogja.com) - Sepuluh karaoke di wilayah Kecamatan Temon dan Wates akhirnya disegel, Kamis (03/11/2016). Penyegelan dilakukan karena meski sudah diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3, serta surat keputusan (SK) penutupan, namun tetap beroperasi. Â
Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker di pintu masuk atau pintu utama karaoke, sedangkan yang berhasil masuk penempelan dilakukan pada room-nya. Setelah karaoke disegel, ternyata pemilik memutus, membuang atau merusak penyegelan, maka akan berhadapan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 232 ayat 1.
"Sepuluh karaoke meski sudah dinyatakan ditutup oleh Pemkab Kulonprogo dengan SK Kadinparpora yang diserahkan pada 15, 20 dan 22 September 2016, namun mereka tetap saja buka baik secara terang- terangan maupun sembunyi-sembunyi. Berdasar arahan Pak Pj Bupati dan hasil rapat dengan Asisten II diputuskan untuk memberikan tindakan yang lebih keras lagi yaitu dengan penyegelan," kata Kasat Pol PP Kulonprogo Duana Heru Supriyanta.
Kadinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kulonprogo Drs Krissutanto menyatakan, penutupan dan penyegelan ini merupakan tindakan tegas terhadap yang melanggar Perda TDUP. "Diharapkan para pelaku sadar bahwa kegiatan usahanya melanggar perda," ujar Krissutanto. (Wid)