KULONPROGO (KRjogja.com) - Daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 sebanyak 335.502 orang, terdiri laki-laki 162.931 orang dan perempuan 172.571 orang. DPS yang merupakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini STP MM dalam Rapat Pleno, di aula KPU setempat, Senin (31/10/2016). Hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas (Panwas), serta tim pasangan calon (paslon).
Terkait jumlah, menurut Komisioner KPU Kulonprogo Panggih Widodo, Daftar pemilih (DP) sebelum dimutakhirkan sebanyak 366.499 orang, terdiri laki-laki 177.719 orang dan perempuan 188780. Sedangkan setelah dimutahirkan sebagai DPS menjadi 335.502 orang, terdiri laki-laki 162.931 orang dan perempuan 172.571 orang. "Banyak hal yang membuat daftar pemilih setelah dimutakhirkan menjadi berkurang dalam daftar pemilih sementara. Diantaranya pindah, meninggal, dan lainnya," ujar Panggih.
Sebenarnya, dikatakan Isnaini, untuk penetapan DPS diberikan waktu 27 Oktober hingga 2 November. "Kami memilih 31 Oktober untuk rekapitulasi DPS ditetapkan sebagai DPS," ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari mulai 3 sampai 9 November, 10 hingga 19 Nov pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Sedangkan 20 hingga 24 November perbaikan DPS, dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 30 November sampai 6 Desember.
Isnaini berharap setelah DPS diserahkan ke PPS serta diumumkan, maka masyarakat hendaknya mencermatinya. "Bila menemukan dirinya, keluarga, atau tetangganya tercecer dan belum masuk DPS, mohon disampaikan kepada PPS. Atau menemukan masyarakat yang sebenarnya sudah tidak berhak memilih misalnya meninggal, pindah atau berubah status menjadi TNI/Polri agar segera dilaporkan supaya dilakukan perbaikan sebelum dilakukan penetapan menjadi DPT," tandasnya. (Wid)