KULONPROGO (KRjogja.com) - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulonprogo terus dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR. Tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah berhasil menurunkan 1.977 iklan, terdiri 1.964 spanduk, 9 buah bilboard, dan 4 buah papan nama. Meski demikian, Perda KTR masih perlu terus disosialisasikan, dan pelarangan pemasangan iklan rokok juga terus dipantau dan diawasi.
"Satgas KTR sudah berjalan dengan penuh kesadaran, dan perlu disyukuri hingga saat ini sudah ada hasilnya. Sekarang jika ada event olahraga atau hiburan di daerah ini, sudah tidak kelihatan adanya iklan rokok. Selain itu, setiap khutbah Jumat juga disisipkan tentang Perda KTR. Perda KTR masih perlu terus disosialisasikan, dan pelarangan pemasangan iklan rokok juga terus dipantau dan diawasi," tandas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo yang juga Ketua Satgas KTR dr H Bambang Haryatno MKes, saat memaparkan terkait Perda KTR dan realisasinya di hadapan rombongan dari Pemeritah Kota Medan yang dipimpin Muhammad Sofyan, Jumat (28/10/2016) di ruang Kalibiru Pemkab. Rombongan diterima Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kulonprogo, Arif Sudarmanto SH.
Dijelaskan Bambang, penerapan Perda KTR dilakukan secara pendekatan moral, bukan pelarangan merokok, tapi menganjurkan merokok di tempat khusus yang sudah diatur dalam Perda KTR.
“Masing-masing tempat seperti di pedukuhan, sekolah, kantor sudah diatur dan dideklarasikan, sehingga mereka membiasakan merokok pada tempat yang sudah ditentukan, dan akan merasa segan bila merokok di ruangan rapat atau ruang pertemuan lainnya," papar Bambang. (Wid)