KULONPROGO (KRjogja.com) - Netralitas dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kulonprogo 2017 harus dijaga oleh kepala desa (kades)/Lurah dan perangkat desa (perdes). Masa kampanye yang panjang 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, para kades/Lurah dan perdes diingatkan agar menghindari bersentuhan dengan paslon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Ir RM Astungkoro MHum menyampaikan, bagi kades/lurah mungkin ini sulit dan rumit. "Sebab permasalahan yang sering muncul adalah kades kurang memahami tentang tahapan pemilihan dan prosedur penanganan pelanggaran, sehingga tidak dapat optimal memberikan sosialisasi kepada perangkat desa atau masyarakat," ujar Astungkoro saat  menyampaikan materi Peran serta kades/lurah dalam pengawasan partisipatif di aula Adikarto Gedung kaca Wates. Selain Sekda pembicara yang lain diantaranya Ketua KPU Muh Isnaini dan dari Bawaslu/Panwas.
Dikatakan Astungkoro, ada kecenderungan, peserta pemilihan untuk menggunakan perangkat desa dalam mempengaruhi pemilih. "Pemkab akan melakukan sosialisasi pemilihan bersama penyelenggara pemilu dengan sasaran peserta kades dan perangkat desa. Serta lebih meningkatkan pengawasan melekat terhadap perangkat desa," katanya.
Sekda menjelaskan, potensi pelanggaran di desa dapat melalui tahapan pendaftaran pemilih (data pemilih tidak valid, pemilih ganda, pemilih tidak dikenal); dan masa kampanye (mobilitas PNS dan perangkat desa, black campaign, pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan, penggunaan tempat ibadah/lembaga pendidikan untuk kampanye). (Wid)