Remisi HUT RI ke 71, Satu Langsung Bebas

Photo Author
- Rabu, 17 Agustus 2016 | 21:50 WIB

KULONPROGO (KRjogja.com) - Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates diberikan kepada 13 narapidana (napi). Setelah menerima remisi, 1 napi langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Ir RM Astungkoro MHum selaku inspektur dalam upacara HUT RI, di halaman Rutan, Rabu (17/8/2016).

Dikatakan Kepala Rutan Wates Kelas IIB Wates, Hero Sulistiyono BcIP SH MSi, sebanyak 13 napi yang mendapat Remisi Umum (RU), terdiri RU I/pengurangan sebagian, remisi 1 bulan (8 orang), 2 bulan (3 orang),  3 bulan (1 orang), dan RU II/langsung bebas untuk remisi 1 bulan 1 orang.

Sekda Ir RM Astungkoro MHum membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly SH MSc PhD menyatakan, salah satu hak yang dimiliki warga binaan pemasyarakatan (WBP) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi. "Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, dan ini akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya," kata Menkum HAM. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X