Terjaring Razia, 616 Pelajar Ditindak

Photo Author
- Kamis, 4 Agustus 2016 | 23:09 WIB

PENGASIH (KRJogja.com) - Petugas Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kulonprogo menindak 616 pelajar yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut tercatat 168 unit sepeda motor yang dipakai anak-anak SMP dan SMA/ SMK terpaksa disita, karena belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Selain belum punya SIM para pelajar juga tidak bisa menunjukkan STNK," tegas Kasat Lantas AKP Imam Bukhori, di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/8).

Pihaknya memang memberikan perhatian serius terhadap tingginya kasus pelanggaran lalu lintas. Memasuki tahun ajaran baru, banyak pelajar berangkat dan pulang sekolah mengendarai sepeda motor. Padahal usia mereka masih sekitar 15-16 tahun, sehingga pasti belum punya SIM. "Siswa yang terjaring petugas, kami antar ke sekolah dengan menggunakan kendaraan dinas," tuturnya menambahkan kalangan pelajar yang terjaring tetap akan diproses, diajukan ke persidangan, pelanggaran lalu lintas.

"Untuk pengambilan sepeda motor harus dilakukan oleh orang tua. Bahkan polisi juga akan mengumpulkan orang tua dan guru untuk diberikan sosialisasi keselamatan berlalulintas.

Razia akan terus dilakukan setiap hari selama dua minggu kedepan. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap program tersebut. Termasuk mendengarkan keluhan dan tanggapan dari masyarakat. “Memang ada yang pro dan kontra. Sudah ada masukan dari masyarakat, nanti akan dilakukan evaluasi,” jelasnya. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X