KULONPROGO (KRjogja.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat pemkab yang memperoleh fasilitas mobil dinas (mobdin) dilarang menggunakan untuk mudik lebaran.
Larangan tersebut sudah disampaikan Bupati Kulonprogo de H Hasto Wardoyo SpOG(K) melalui surat edaran untuk menindaklanjuti surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Ditegaskan bupati, alasan apapun mobdin tersebut tidak boleh digunakan untuk Lebaran. Mobdin bukan mobil pribadi, sehingga hanya dipakai untuk keperluan kedinasan.
"Sebagai fasilitas untuk keperluan menunjang dalam bekerja melayani rakyat dan kepentingan kelembagaan pemerintah. Karena itu hanya dipakai saat melayani rakyat. Kalau di luar itu, misalnya untuk mudik atau keperluan di luar kantor jelas tidak diperbolehkan," tandas Hasto, Selasa (28/06/2016). (Wid)