KULONPROGO (KRjogja.com) - Terhadap nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah lolos seleksi administrasi dan akan diumumkan pada Senin (27/6/2016), masyarakat diimbau agar memberikan masukannya. Terutama berkaitan dengan rekam jejak, integritas dan independensinya. Masukan masyarakat dapat via surat yang dikirim ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo maupun via email.
"Pendaftaran calon anggota PPK yang diadakan 22-24 Juni mendapat sambutan positif masyarakat, dengan 227 pendaftar yang tersebar di 12 kecamatan se Kabupaten Kulonprogo. KPU pada Sabtu (25/6/2016) menyelesaikan seleksi administrasi dan Senin (27/6/2016) mengumumkan calon anggota PPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," terang Marwanto SSos MSi selaku Komisioner yang membidangi perekrutan PPK, Minggu (26/6/2016).
Dikatakan Marwanto, hasil seleksi administrasi dapat diakses di laman KPU Kulonprogo serta ditempel di Kantor Kecamatan. Sehingga mudah diakses publik dengan tujuan ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon. Selanjutnya peserta diwajibkan mengikuti seleksi tertulis Rabu (29/6/2016) di kecamatan masing-masing.
"Materi untuk seleksi tertulis meliputi Undang Undang tentang Pemilihan yaitu Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Tahun 2015 dan 2016 tentang Pemilihan, sejarah dan pengetahuan kepemiluan serta pengetahuan lokal (kewilayahan)," imbuh Marwanto. (Wid)