Tujuh Perda Kulonprogo Dibatalkan

Photo Author
- Jumat, 24 Juni 2016 | 11:45 WIB

KULONPROGO (KRjogja.com) - Sebanyak 7 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kulonprogo dibatalkan. Sedangkan enam lainnya terdiri 2 perda dan 4 peraturan bupati (perbup) masih dalam konfirmasi ke Kemendagri.

"Dari 7 perda yang dibatalkan sudah ada keputusannya baik dari Gubernur maupun Kemendagri. Ketujuh perda tersebut, retribusi izin usaha pertambangan golongan C, izin usaha perdagangan, izin usaha industri dan retribusi, tanda daftar perusahaan dan biaya administrasi, pengelolaan pertamangan mineral dan batubara. Serta menara seluler dan urusan pemerintahan daerah (pemda)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati SH MM menjelaskan, Kamis (23/6/2016).

Nantinya terhadap yang sudah dibatalkan, tetap akan dibuat perda pencabutan. "Kita mintakan persetujuan DPRD di Prolegda 2016 di perubahan.

"Perda yang dibatalkan, yang sudah dibuatkan perda baru yakni tanda daftar perusahaan, menara seluler, urusan pemda, sementara izin industri sedang dalam pembahasan. Terkait masalah pertambangan karena itu sekarang  merupakan wewenang Pemda DIY maka tidak dibuatkan perda lagi," kata Iffah.

Ketigabelas perda tersebut baik yang sudah dibatalkan maupun yang belum merupakan usulan dari pemkab (bottom up) ada 5, sedangkan 8 lainnya merupakan usulan dari atas (top down). Dari 8 tersebut, yang 2 yakni terkait menara seluler dan urusan pemda sudah ditindaklanjuti dengan perda baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara 6 lainnya terdiri 2 perda yakni retribusi izin gangguan dan pajak daerah serta 4 perbup diantaranya petunjuk pelaksana penyelenggaraan perparkiran. Keenamnya baru dicarikan kejelasan ke Pusat, apakah dibatalkan keseluruhan atau hanya pasal tertentu.

"Karena belum jelas, sementara penjelasan Kemendagri dulu pembatalan hanya pasal-pasal tertentu. Contoh pajak daerah secara kompilasi dihimpun semua, perda kalau dicabut semua jelas agak merepotkan, karena masih diberlakukan di Kulonprogo," papar Iffah. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X