KULONPROGO (KRjogja.com) - Lagi, ikan berformalin dan makanan kedaluwarsa berhasil ditemukan dalam Operasi Pengawasan yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kepenak, Dinas Perindag ESDM, Dinkes, dan KP4K, Selasa (21/6/2016) di Pasar Nanggulan dan Sentolo lama.
Di Pasar Nanggulan ditemukan ikan berformalin terdiri 11 ons teri berkepala, 9 ons pethek, 16 ons kurisi, dan 1 ons kacangan. Sedangkan di Pasar Sentolo lama dijumpai 8 bungkus Pop Mie yang sudah kedaluwarsa 1 bulan. Terhadap temuan tersebut, petugas minta pedagang untuk mengembalikan kepada distributor.
Disamping itu, tim dari KP4K melakukan uji formalin, boraks dan pewarna makanan terhadap mie basah, tahu dan dawet, dan hasilnya semua yang diuji negatif. Daging ayam dan sapi yang dicek oleh tim dari Kesmavet dalam keadaan sehat dan layak dikonsumsi.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Drs Duana Heru Supriyanta MSi mengungkapkan pelaksanaan pengawasan itu dalam rangka penegakan UU No 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UUÂ No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Kami juga minta kepada masyarakat lebih teliti ketika berbelanja," tandasnya. (Wid)