Krjogja.com - KULONPROGO - Tiga puluh dua orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan ke-78 RI. Sebanyak 31 Warga Binaan mendapat remisi umum I dan 1 orang Remisi Umum II langsung bebas. Pemberian remisi dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Wates dihadiri Penjabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT serta Forkompimda, Kamis (17/08/2023).
Ni Made menyambut baik adanya pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates ini. Diharapkan warga binaan menerima keputusan remisi tersebut dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan, terutama bagi yang akan segera kembali kepada masyarakat dan keluarga.
"Tentunya ungkapan syukur itu harus disertai dengan kesiapan untuk kembali bermasyarakat dengan baik. Kehidupan yang akan dijalani ke depan harus benar-benar ditata kembali, memulai kehidupan baru yang lebih baik lagi," kata Ni Made.
Baca Juga: Kereta Bandara Yogyakarta dan Medan Beri Promo Merdeka 17
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan bahwa remisi yang diberikan salah satu komponen utamanya adalah perilaku baik warga binaan yang diukur melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Remisi Umum Kemerdekaan RI diberikan kepada narapidana yang paling sedikit telah menjalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ujar Erik sambil menambahkan kapasitas Rutan Wates 73 orang, saat ini dihuni 89 orang terdiri tahanan 40 dan narapidana 49. (Wid)