krjogja.com - KULONPROGO - Meski sudah dua kali dilakukan proses lelang, tapi hingga saat ini tidak ada pihak yang berminat untuk mengelola Gerbang Samudra Raksa (GSR) sebagai pintu gerbang Kabupaten Kulonprogo, DIY dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur. Sampai proses lelang ditutup pada 18 Agustus 2023 lalu, tidak ada satupun penawaran yang masuk.
Sekretaris Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Kulonprogo, Nasip membenarkan sampai batas akhir proses lelang, tidak ada yang memasukkan penawaran
"Kami tidak akan melakukan perpanjangan lelang, karena sudah dua kali dilakukan lelang yakni 6-27 Juli lalu, kemudian diperpanjang sampai 18 Agustus, tapi hasilnya tetap sama tidak ada yang memasukkan penawaran," katanya, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Kedungbanteng Masih Terhenti
Mensikapi kondisi tersebut Kundha Kabudayan akan melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya pada Sekda dan Pj Bupati Kulonprogo untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita akan evaluasi lagi dan melapor pada atasan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Nasip.
Pemkab Kulonprogo telah membuka kesempatan bagi pihak manapun yang berminat mengelola GSR yang terletak di perbatasan Magelang - Kulonprogo, tepatnya di Klangon Kapanewon Kalibawang. Nanti pengelola GSR dikenakan biaya sewa sebesar Rp 609 juta pertahun. Durasi sewa berlangsung selama lima tahun dan setiap tahun ada kenaikan biaya.
Baca Juga: Bulog Kanwil Yogyakarta Pastikan Beras SPHP Tersedia Sepanjang Tahun
Pemkab beralasan GSR disewakan untuk memberikan kesempatan pihak swasta mengembangkan usaha mereka di sana secara profesional. "Upanya menyewakan GSR agar bisa mendukung program Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat," tambah Nasip.
Ironisnya sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun yang berminat mengelola GSR, padahal lokasi tersebut bisa dijadikan sebagai destinasi wisata maupun tempat istirahat bagi para pengendara bermotor yang melakukan perjalanan jauh. Sehingga bangunan senilai Rp 23 miliar di atas lahan seluas 7.000 m2 yang dibangun Kementerian PUPR pada 2020 lalu itu saat ini mangkrak karena tidak dimanfaatkan. (Rul)