Krjogja.com - KULONPROGO - Prahara rumah tangga yang menimpa pasangan dokter di Kulonprogo sehingga berujung pelaporan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (30/08/2023). Sang suami yakni dr Ak dan dan istri drg Tk menjalani sidang perdana di hari yang sama dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa.
dr Ak disidang atas laporkan dari drg Tika dengan nomor perkara 138 /Pid.Sus/2023/PN.Wat. Sedangkan drg Tika menjalani persidangan nomor perkara 137/Pid.B/2023/PN Wat atas laporan Ls.
Dalam dakwaan jaksa, dr Ak didakwa dengan pasal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara drg Tk didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam persidangan yang dipimpin Andri Sufani SH ini diketahui perkara yang menjerat keduanya terjadi pada 9 Mei 2023 silam. Dari dakwaan dalam dua sidang berbeda ini diketahui saat itu drg Tk pulang kerja langsung masuk ke rumah mereka di Pengasih Kulonprogo.
Baca Juga: Bawaslu Sukoharjo Terima Aduan Salah Satu Parpol
Ketika itu dr Ak menghadang istri untuk tidak masuk rumah naik ke lantai dua. drg Tk yang merasa curiga tak mau mengikuti permintaan sang suami.
Selanjutnya dr Ak menarik istrinya menuju ruang tamu dengan menarik tangannya. Akibat tindakan kasar tersebut drg Tk berteriak karena merasakan sakit hingga sejumlah tetangga berdatangan.
Setelah itu drg Tk naik ke lantai dua mendapati seorang wanita berinisial Ls yang merupakan rekan kerja dr Ak berada di lantai atas. Melihat hal itu drg Tk kesal lalu memukul wajah Ls.
Atas kejadian itu drg Tk melaporkan suaminya atas kasus KDRT. Sedangkan Ls melaporkan drg Tk dengan pasal penganiayaan.
Atas dakwaan tersebut kuasa hukum drg Tika, Sapto Nugroho Wusono SH dan Kardi SH akan mengajukan eksepsi atau keberatan secara tertulis. Sedangkan kuasa hukum dr Ak, Wahyu Baskoro SH, Detkri Badhiron SH, Tamyus Rohman SH, Prabowo SH dan Wisnu Wicaksono SH tak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (06/09/2023). Agenda sidang perkara yang menjerat dr Ak akan mendengarkan keterangan saksi, sedangkan sidang terhadap drg Tk yakni pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.
Persidangan yang menjerat dua dokter ini mendapat perhatian dari Jogja Police Watch (JPW). Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan perkara ini harus dikawal agar hukum dapat memenuhi rasa keadilan.
“Karena ini dua perkara yang berbeda, meski pun hakimnya sama. Harapannya persidangan akan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Baharuddin Kamba ketika dihubungi, Kamis (31/08/2023). (Van)