Krjogja.com - KULONPROGO - Dalam upaya mengantisipasi risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kulonprogo mengasuransikan 2.600 saksi Pemilu 2024. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, Slamet Taryono kepada Ketua DPC PDIP setempat, Fajar Gegana ST kemudian dilanjutkan penyerahan kepada perwakilan saksi pemilu dari PDIP.
Menurut Fajar Gegana, pihaknya memberikan program asuransi untuk melindungi para saksi yang bertugas selama pelaksanaan Pemilu 2024. Langkah tersebut penting mengingat ketugasan saksi tidak kalah berat sehingga perlu ada jaminan perlindungan untuk mengantisipasi risiko pekerjaan.
"Hari Ini kita kerjasama untuk perlindungan saksi kami di seluruh TPS di Kulonprogo. Para saksi kami berikan perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan tugasnya. Nah dalam tugas ini tentunya ada risiko yang tidak diinginkan, sehingga mereka perlu diberikan perlindungan lewat Program Asuransi," kata Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Fajar Gegana usai serah terima asuransi di Panti Marhaen DPC PDIP setempat, Senin (12/02/2024).
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Slamet Taryono menyambut positif langkah Pengurus PDIP Kulonprogo yang memberikan perlindungan bagi ribuan saksi Pemilu dalam bentu asuransi.
"Saat ini baru PDI Perjuangan Kulonprogo yang memberikan perlindungan kepada para saksi Pemilu 2024. Dengan adanya program ini maka para saksi bisa mendapat perlindungan penuh terhadap jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian," tuturnya.
Pihaknya menilai program asuransi merupakan bentuk kepedulian DPC PDIP Kulonprogo terhadap ribuan saksi mereka yang kerjanya ekstra dari pagi sampai malam, mengawal Pemilu 2024.
"Mereka (saksi) memang harus mendapat perhatian. Kita peduli terhadap mereka agar risiko kecelakaan tidak terjadi. Kalau pun terjadi tentu bisa meringankan baik untuk diri sendiri maupun keluarganya," ujar Slamet.
Program perlindungan saksi berlaku selama satu bulan dengan besar iuran Rp 16.800. Para saksi bisa memperpanjang sendiri jika sudah lewat batas waktu yang ditentukan.
"Masa kepesertaan jangka waktu satu bulan, apabila para saksi akan melanjutkan kembali bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo," katanya. (Rul)