KPU Kulonprogo Bentuk Badan Adhoc PPK dan PPS Pilkada 2024

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 10:05 WIB
Aris Zurkhasanah Anggota KPU Kulonprogo.  (Foto: widiastuti)
Aris Zurkhasanah Anggota KPU Kulonprogo. (Foto: widiastuti)

KRjogja.com - KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akan melakukan rekruitmen badan dhoc untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penyelengara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo Tahun 2024.

Aris Zurkhasanah Anggota KPU Kabupaten Kulonprogo Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menuturkan bahwa, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan serentak dilaksanakan pada Rabu Pon 27 November 2024.

"Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa seleksi Badan Adhoc PPK PPS ini akan dilaksanakan dengan mekanisme "Seleksi Terbuka". Artinya bahwa setiap warganegara yang memenuhi persyaratan berhak untuk mendaftarkan diri sebagai PPK maupun PPS," ujar Aris ketika dikonfirmasi Minggu (21/04/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Launching Specta 2024 Untuk Genjot Sport Tourism

Adapun Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, meliputi pembukaan pendaftaran dimulai dari pengumuman pendaftaran calon Anggota PPK 23 hingga 27 April, penerimaan 23-29 April, proses seleksi hingga pengumumam hasil seleksi 14 dan 15 Mei. Penetapan calon anggota PPK 15 Mei dan pelantikan 16 Mei.

"Sedangkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai dari pengumuman pendaftaran 2-6 Mei, penerimaan pendaftaran 2-8 Mei, proses seleksi, penetapan calon 25 Mei. Pelantikan akan dilakukan pada 26 Mei.

Untuk Mekanisme Pendaftaran, para pelamar dapat mendaftar melalui laman https://siakba.kpu.go.id dengan memperhatikan persyaratan umum sesuai Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Terseret Ombak, SAR Parangtritis Selamatkan 3 Pengunjung Asal Madiun

"Rekruitmen Badan Adhoc juga memperhatikan keterwakilan Perempuan sebesar 30 persen serta Disabilitas sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas," ujar Aris. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X