KPU Kulonprogo Beri 3 Hari Perpanjangan Perekrutan PPK Khusus Kapanewon Girimulyo

Photo Author
- Selasa, 30 April 2024 | 20:45 WIB
Ilustrasi (Dok.)
Ilustrasi (Dok.)

KRjogja.com - KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo memberikan waktu tiga hari perpanjangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khusus Kapanewon Girimulyo.

"Hal ini terjadi karena di wilayah tersebut pelamar yang mendaftar kurang dari dua kali kebutuhan. Jumlah pendaftar di Girimulyo baru 8 orang, kurang 10 orang. Pendaftaran perpanjangan ini terhitung selama tiga hari. Adapun jadwalnya dimulai tanggal 30 April sampai dengan 2 Mei 2024," kata Aris Zurkhasanah Anggota KPU Kulonprogo yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (30/04/2024).

Dijelaskan, hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.

Baca Juga: Gameloft Indonesia dan Pokdarwis Pantai Goa Cemara Berkolaborasi Tanam Pohon Pandan Laut di Hari Bumi

"Dan apabila jumlah pendaftar tidak juga memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap dilaksanakan," ujar Zurkhasanah.

Adapun persyaratan untuk menjadi PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi, memiliki integritas, serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama lima tahun terakhir, berdomisili di wilayah mendaftar, sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Untuk lebih jelasnya para pelamar bisa mengklik tautan https://siakba.kpu.go.id," ucap Zurkhasanah. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X