KRjogja.com - KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo memberikan waktu tiga hari perpanjangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khusus Kapanewon Girimulyo.
"Hal ini terjadi karena di wilayah tersebut pelamar yang mendaftar kurang dari dua kali kebutuhan. Jumlah pendaftar di Girimulyo baru 8 orang, kurang 10 orang. Pendaftaran perpanjangan ini terhitung selama tiga hari. Adapun jadwalnya dimulai tanggal 30 April sampai dengan 2 Mei 2024," kata Aris Zurkhasanah Anggota KPU Kulonprogo yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (30/04/2024).
Dijelaskan, hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.
"Dan apabila jumlah pendaftar tidak juga memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap dilaksanakan," ujar Zurkhasanah.
Adapun persyaratan untuk menjadi PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi, memiliki integritas, serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama lima tahun terakhir, berdomisili di wilayah mendaftar, sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Untuk lebih jelasnya para pelamar bisa mengklik tautan https://siakba.kpu.go.id," ucap Zurkhasanah. (Wid)