KRjogja.com - KULONPROGO - KPU Kulonprogo untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilkada) 2024 membutuhkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 1.383 orang. Untuk itu KPU Kulonprogo membuka pendaftaran Pantarlih pada 13-19 Juni 2024.
"Pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan nantinya dilakukan seleksi administrasi. Tahap pendaftaran pantarlih meliputi pengumuman pendaftaran pada 13-17 Juni, penerimaan 13-19 Juni dan penelitian administrasi 14-20 Juni. Pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni, penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni. Bagi calon terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024," kata Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana, Kamis sore (13/06/2024) di sela-sela Sosialisasi Pembentukan Pantarlih pada Pilkada 2024, di Hotel Novotel YIA, Temon.
Pantarlih ini akan bekerja di 753 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam satu TPS ada yang Pantarlihnya satu orang, ada yang dua orang. Ketentuannya, jumlah pemilih sebanyak 400 ke atas, ada dua Pantarlih. Sedang jumlah pemilih di bawah 400, satu orang Pantarlih.
Pantarlih, akan dibekali dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), apakah nama-nama yang terdaftar dalam DP4 itu benar ada di wilayah kerja mereka.
"Bisa jadi ketika Pantarlih melakukan coklit, ada warga di TPS-nya belum terdaftar sebagai pemilih. Pantarlih juga berkewajiban untuk memasukkan warga yang belum terdaftar tersebut ke DP4. Sehingga diharapkan dari hasil coklit tersebut warga yang benar-benar memiliki hak sebagai pemilih benar-benar terdaftar. Sedang yang tidak memenuhi syarat, misalnya, meninggal atau menjadi anggota TNI/Polri dicoret dari DP4," ucapnya.
Budi mengakui kendala Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya untuk pilpres/pileg kemarin adalah anggota masyarakat produktivitas tinggi, sehingga mereka banyak di luar rumah, dan ketika melakukan pencoklitan di waktu jam kerja susah menemui mereka.
"Jadi Pantarlih itu bekerjanya Angon Selone calon pemilih. Pantarlih harus menyesuaikan dengan jadwal calon pemilih tersebut," tandas Budi sambil menambahkan bahwakondisi geografis tidak masalah, apalagi saat ini musim kemarau, petugas Pantarlih juga warga lokal sehingga untuk di daerah-daerah berbukit seperti Samigaluh, Kokap, Girimulyo, dirasa tidak masalah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulonprogo Aris Zurkhasanah menambahkan petugas Pantarlih akan mendapatkan gaji mencapai Rp1 juta.
Syarat yang harus dibawa calon pendaftar Pantarlih, meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir. Kemudian pas foto, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
"Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih Pilkada 2024 memiliki sejumlah tugas antara lain membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Zurkhasanah. (Wid)