KRJogja.com - KULONPROGO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY melakukan edukasi literasi keuangan warga Wetan Pasar Wates, beberapa hari lalu. Edukasi literasi keuangan ini merupakan rangkaian acara peringkatan HUT ke-79 RI di RW 07 Wetan Pasar Wates.
Edukasi literasi keuangan yang meliputi waspada Investasi Bodong, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan Judi Online (Judol) diadakan di halaman Wisma Hotel Kusuma Wates.
Edukasi ini dihadiri Lurah Wates Bambang Sunartito SIP, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates Aiptu Nur Rochmanto, Ketua RW 07 Wetan Pasar Wates Drs J Risdiyanto dan warga. Pemateri Risa Fajarwati, Analis dan Indro Jati Purnomo, Analis Pertama OJK DIY.
Ketua Panitia HUT ke-79 RI di RW 07, Heri mengatakan edukasi keuangan ini untuk meningkatkan literasi bagi warga. Terutama tentang waspada investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online.
"Semoga pengetahuan tentang keuangan ini bisa membentengi warga dari pengaruh buruk pinjol ilegal, judol ataupun investasi bodong," tambah Heri.
Sedang Lurah Wates, Bambang Sunartito menyatakan prihatin dengan kemajuan zaman ini. Banyak anak yang terseret pada judi online yang memang uang yang digunakan belum banyak. Tetapi judi online itu bisa membuat anak-anak kecanduan hingga dewasa.
"Kamu berharap agar warga RW 07 dan Kelurahan Wates pada umumnya untuk bersama-sama mengawasi anak-anak usia SD-SMP. Orang tua yang memiliki anak usia SD dan SMP harus betul-betul memberikan perhatian kepada anaknya " pesannya.
Sementara Risa Fajarwati dari OJK memaparkan, jika anak-anak hingga dewasa sudah kecanduan bermain judol rentetannya sangat panjang. Mereka akan selalu ingin top up dengan harapan bisa memenangkan permainan. Jika sudah tidak punya uang, mereka akan merembet meminjam ke Pinjol Ilegal yang mudah mendapatkan uang.
"Sebetulnya, Pinjaman Online atau Peer to Peer (P2P) Lending itu bagus jika tujuannya tidak untuk berjudi. Tetapi dana yang diperoleh dari Pinjol digunakan untuk usaha yang produktif, keuntungannya digunakan meningkatkan usahanya," ujar Risa.
Ditambahkan Indro Jati Purnomo tentang modus investasi bodong menawarkan hasil investasinya besar. Karena itu, untuk menangkal agar warga tidak terbujuk dengan investasi ilegal harus memperhatikan 2 L (Logis dan Legal).
"Logis, investasi yang kita tanamkan akan mendapatkan hasil yang wajar. Sedang Legal, sebelum menanamkan investasi warga harus mengecek legalitas usaha investasi tersebut ke OJK. Melalui Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected]," kata Indro. (Wid)