KRjogja.com, KULONPROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo akan melakukan proses rekrutmen terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah personil pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 754 orang.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto menyampaikan hal tersebut menyusul terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor Nomor: 301/HK.01.01/ K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan tahun 2024. Keputusan tersebut tertanggal 10 September 2024. "Sesuai Keputusan Bawaslu RI tersebut, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS kali ini cukup lama, yakni tanggal 12-28 September 2024," ujarnya, Rabu (12/09/2024).
Ditambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dalam rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia rekrutmen PTPS. Meski sudah membentuk panitia yang beranggotakan komisioner dan sekretariat Panwaslu Kecamatan, namun Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan kepada Panwaslu Kalurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran.
“Sesuai regulasi, kewenangan membentuk Pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, dilakukan oleh teman-teman Panwascam, namun dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD,” tutur Marwanto. (Wid)