Krjogja.com - Kulonprogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 membutuhkan sebanyak 5.278 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 754 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kebutuhan KPPS tersebut turun dibandingkan pada Pemilu 2024.
"Kegiatan hari ini merupakan pengumuman pendaftaran KPPS. Sejauh ini kami sudah komunikasi intens dengan teman-teman PPK dan PPS sejak Rakor dari Batam," ujar Aris Zurkhazanah Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kulonprogo, di sela-sela Sosialisasi Pembentukan KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo Tahun 2024, di Hotel Novotel YIA, Selasa (17/09/2024). Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asek 1) Setda Kulonprogo Drs Jazil Ambar Was'an dengan narasumber dr Rr Susilaningsih MPH Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kulonprogo.
Zurkhasanah menjelaskan, bahwa seleksi sifatnya terbuka. Siapapun WNI berhak untuk mendaftarkan diri, sesuai dengan persyaratan dan regulasi sah bisa diterima sesuai kebutuhan. Penerimaan pendaftaran mulai 17 hingga 28 September 2024.
Menurutnya, jika kebutuhan akan KPPS ini nanti tidak memenuhi sesuai jumlahnya, maka mekanismenya seperti pemilu lalu menggunakan penunjukan atau kerja sama. "Mekanisme sama dengan pemilu, hanya kebutuhan KPPS-nya saja berkurang," ucapnya.
Syarat kesehatan, lanjut Zurkhasanah, akan difasilitasi gratis oleh Dinas Kesehatan. Kalau saat Pilpres/Pileg Februari (Pemilu) 2024 ada pembayaran untuk cek gula darah atau kolesterol. "Sifatnya nanti kita menjalankan jadwal dengan puskesmas di wilayah masing-masing. Adanya antreannya sesuai jadwal itu, dibedakan dengan pasien," tambahnya.
Terkait masa kerja, lanjut Zurkhasanah, KPPS akan bekerja 7 November hingga 8 Desember 2024. "Untuk honor KPPS, saat Pemilu 2024 Ketua KPPS mendapat gaji Rp 1.200.000 dan Anggota KPPS Rp 1.100.000, sedangkan pada Pilkada ini Ketua KPPS Rp 900.000 dan Anggota
Rp 850.000," pungkasnya. (Wid)