KPU Kulonprogo Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 345.540

Photo Author
- Minggu, 22 September 2024 | 18:35 WIB
Proses penetapan DPT. (Widiastuti)
Proses penetapan DPT. (Widiastuti)

KRJogja.com - KULONPROGO - KPU Kabupaten Kulonprogo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Sabtu sore (21/09/2024), di Hotel Novotel YIA. DPT dengan jumlah pemilih 345.540 terdiri pemilih laki-laki 168.325 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 177.215 yang tersebar di 754 TPS.

Rapat Pleno dihadiri Forkompimda Kulonprogo, Bawaslu Kabupaten Kulonprogo, OPD terkait, Tim Bakal Pasangan Calon, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dikatakan Ria Harlinawati Divisi Data dan Informasi KPU Kulonprogo, sebelumnya pada 5-7 September 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan dilanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP yang dilaksanakan PPK 9-11 September 2024, hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT di tingkat Kabupaten.

"Dalam rapat pleno tersebut, tanggapan dan masukan dapat diberikan oleh peserta rapat pleno dengan disertai dokumen/bukti yang otentik. Rekapitulasi Perubahan Pemilih ditetapkan yakni jumlah pemilih baru sebanyak 651 pemilih, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.058 dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 1.999," ujar Ria.

Adapun jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT sebanyak 5.166 meliputi Disabilitas Fisik sejumlah 1.967, Disabilitas Intelektual 511, Disabilitas Mental 1.270, Disabilitas Sensorik Wicara 670, Disabilitas Sensorik Rungu 296, dan Disabilitas Sensorik Netra 452. Sedangkan pemetaan jumlah pemilih DPT berdasarkan usia yakni usia 17-24 tahun sejumlah 46.043, usia 25-39 tahun ada 88.486, usia 40-55 tahun sejumlah 98.656, usia 56-76 tahun 94.799, serta usia di atas 76 tahun sejumlah 17.556.

Selanjutnya tambah Ria, KPU Kulonprogo menyampaikan bahwa mulai tanggal 22 September hingga 27 November 2024, DPT akan dimumumkan di Kantor Kelurahan/Kalurahan atau tempat-tempat strategis lainnya. Selain itu juga akan mengumumkan melalui website dan media sosial. "Setelah DPT ditetapkan, KPU Kulonprogo akan mulai melayani pindah memilih atau DPTb," pungkasnya. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X