Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp 67,2 M Per Paslon

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:50 WIB
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana. (Foto: Widiastuti)
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana. (Foto: Widiastuti)


KRjogja.com - KULONPROGO - Sejumlah regulasi terkait tata cara kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, diantaranya penggunaan dana kampanye. Ditetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 maksimal Rp. 67.206.717.530,02.

Aturan soal dana kampanye tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024. Aturan ini pula terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, juga ada batasannya.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana. "Nominal ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitungannya sudah dibuat hingga keluar batas maksimal itu," ujar Budi saat dikonfirmasi Senin (30/09/2024).

Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila DIY Diselenggarakan di Lapangan Monumen Pancasila, Kentungan

Dana kampanye, lanjut Budi, dapat berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. "Asal sumbangan dana diatur pula dengan ketat.

Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKal. Selain itu perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai TNI/Polri. Larangan tersebut berkaitan asas netralitas yang melekat pada lembaga itu," katanya sambil menyatakan bahwa saat ini paslon sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ditambahkan Aris Zurkhasanah Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kulonprogo, tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker. Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Manusia Silver Berulah di Jogja, Forpi Minta Gencarkan Razia dan Berikan Skill Agar Tak Turun ke Jalan Lagi

"Tim kampanye boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum. Namun nilainya dibatasi maksimal Rp 1 juta per unit barang yang dijadikan hadiah," pungkas Aris. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X