Krjogja.com - Kulonprogo - Dalam upaya pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kulonprogo 2024, Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilihan: Pengawasan Konten Internet Siber pada Pilkada 2024, di Swiss Belhotel Airport Yogyakarta, Rabu (09/10/2024). Berbeda dengan Pemilu, pada Pilkada ini setiap Paslon Bupati dan Wabup diminta menyerahkan akun media sosial (medsos).
Hal itu dikatakan Muh Isnaini STP MM Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kulonprogo, di sela-sela acara tersebut. Acara dengan narasumber dari Polres, Diskominfo, serta Bawaslu Kulonprogo ini dibuka Djoko Dwiyono Soeryopoetra ST Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mewakili Ketua Bawaslu. "Masing-masing instansi terkait
sudah ada mekanismenya. Kominfo mengawasi Internet, Polisi mengawasi Cyber Crime, Bawaslu juga mempunyai strategi pengawasan dengan internet dan lainnya," ujarnya.
Diungkapkan Isnaini, pada Pemilu Februari 2024, ada 1 kasus di salah satu kapanewon tentang berita hoax yakni ada flyer tentang kegiatan salah satu paslon presiden, ternyata berita berbeda. Kemudian ditelusuri meski tidak sampai jenjang berikutnya. Selanjutnya yang bersangkutan diminta menghapus konten dan membuat klarifikasinya.
Baca Juga: Tips Mengatasi Pesan Singkat agar Percakapan Tidak Membosankan
"Kondisi pemilu dan pilkada berbeda, dalam pilkada ini setiap paslon menyertakan akun medsos-nya ke KPU. Bawaslu juga akan menyampaikan ke jajaran untuk ikut mencermati akun paslon. Meskipun tidak terbatas ada akun-akun lainnya, namun tetap diawasi jangan sampai adanya ujaran kebencian/hoax," kata Isnaini.
Bawaslu juga meningkatkan pengawasan mulai di Panwascam, dan pengawas kelurahan/desa (PKD) agar ikut mencermati beredarnya konten Internet terkait Pilkada. "Kita tidak mungkin bisa mengawasi semuanya. Tetapi hanya beberapa hal yang viral dan menjadi perhatian masyarakat. Itu yang kita awasi dan PKD melaporkan ke Panwascam, terus ke kabupaten, propinsi dan pusat. Sekiranya berat dan takedown (pemutusan akses) itu wewenang pusat," ucap Isnaini.
Baca Juga: Teliti Penerapan Analisa Bisnis UKM,Dosen Vokasi STIPRAM Raih Pendanaan KEMENDIKBUDRISTEK
Sementara Kepala Diskominfo Kulonprogo Agung Kurniawan SIP MSi mengajak untuk menjadi generasi anti hoax. "Jelang Pilkada ini tangkal hoax dengan verifikasi informasi sebelum sharing. Saring sebelum sharing. Masyarakat kondusif, keamanan terjaga," kata Agung. (Wid)