KRJogja.com - WATES - Sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jajaran Polres Kulonprogo mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk dan oplosan.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu saat rilis di halaman Mapolres Kulonprogo, Selasa (22/10) mengatakan, menindak lanjuti sumbang saran masyarakat serta cipta kondisi yang aman dan tertib jelang Pilkada, Polres Kulonprogo melakukan razia peredaran miras tidak berizin dan monitoring miras yang ada izin edarnya sesuai peraturan berlaku.
Giat operasi ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda nomor 11 tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol.
"Polres kerja sama dengan Pemkab dalam hal monitoring peredaran miras yang sesuai aturan berlaku. Sedang yang tidak sesuai dengan peraturan dilakukan tindakan represif dengan menyita dan memusnahkan," kata Kapolres.
Dari hasil razia yang dilakukan di seluruh wilayah Kulonprogo mulai 28 September hingga 22 Oktober 2024 petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.263 botol miras dengan rincian 1.103 botol miras pabrikan berbagai merk, 25 kaleng miras pabrikan, 134 botol miras tidak bermerk atau oplosan dan 1 galon miras oplosan.
Selain itu sebanyak 5 warga yang terlibat peredaran miras terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, Budi Hartono SSi MSi mengatakan, Polri juga memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran peredaran miras seperti yang telah diatur dalam Perda.
Pemkab mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Kulonprogo dalam mengamankan ribuan botol miras yang beredar tanpa izin. Diharapkan kepada masyarakat juga ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras.(Dan)