KELOMPOK Sandiwara Berbahasa Jawa Sedhut Senut Yogyakarta, melaksanakan Lomba Jingle Lagu Berbahasa Jawa rangkaian Milangkori Festival #2 bagian program mendapat dukungan dari LPDP Dana Indonesiana.
Peserta Lomba Jingle Lagu Berbahasa Jawa tersebut, pendattaran gratis terbuka untuk umum. Kemudian peserta akan memperebutkan 1 Pemenang dengan hadiah Juara Terfavorit Rp 7.500.000 (potong pajak). Selain itu, juga diambil 9 peserta pilihan mendapat hadiah masing- masing Rp 500.000 (potong pajak).
Ketua Kelompok Sandiwara Berbahasa Jawa Sedhut Senut Hadi Sakijo mengatakan, bahwa syarat dan ketentuan Lomba Jingle, peserta wajib melengkapi formulir pendaftaran serta surat pernyataan orisinalitas dan kepemilikan karya.
Peserta menyerahkan karya aseli (orisinil) dan belum pernah diikut sertakan dalam lomba apapun, dalam bentuk format MP3 (Lirik/Vocal dan non Lirik/Vokal) beserta liriknya (format pdf). Lagu Jingle Berbahasa Jawa dan tidak mengandung unsur SARA dan Pornografi.
Kelompok Sedhut Senut tidak mengembalikan hasil karya yang telah dikirimkan peserta. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta. Maka pemenang lomba akan dibatalkan dan pemenang lomba harus mengembalikan hadiah yang telah diterima.
Karya yang dikirimkan peserta sepenuhnya menjadi hak milik Kelompok Sedhut Senut dan dapat dipergunakan untuk keperluan Kelompok Sedhut Senut. Kelompok Sedhut Senut mempunyai hak eksklusif terhadap karya peserta untuk mengubah atau menyempurnakan karya peserta sesuai keperluan dengan atau tanpa izin peserta. Untuk periode pengiriman karya kreativitas mulai Januari hingga Maret 2025.
Peserta mengirimkan hasil karya berupa link google drive ke email: [email protected] dengan subjek email: Lomba Jingle (spasi) NAMA PESERTA/ TIM Contoh : Lomba Jingle Anton.
Dikatakan Hadi Sakijo, bahwa syarat jingle lagu bertema ajakan untuk menonton pertunjukan Sandiwara Bahasa Jawa. Kemudian berjudul Jingle lagu Milangkori durasi maksimal 3 menit.
Jingle dapat dinyanyikan secara individu atau berkelompok dengan musik semua genre, namun hanya boleh diunggah oleh 1 akun peserta. Jingle terdiri dari melodi dan lirik. Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya.
Setelah dikirimkan, peserta harus memposting karya Jingle yang dikonversi ke format video ke akun Media Sosial (Instagram) dengan mention akun Instagram @kelompoksedhutsenut dan mention 5 orang teman. Pastikan akun tidak di-private, dengan hashtag : #milangkorifestival #sandiwaraberbahasajawa #jinglesandiwaraberbahasajawa,
Berkait kriteria penilaian, lanjutnya, mengenai soal relevansi Jingle dengan tema, orisinalitas karya, unsur musikal, lirik, harmonisasi (musik dan vokal). Selain itu, jingle harus mengikuti semua persyaratan.
"Bila belum memenuhi salah satu persyaratan, maka dianggap gagal," kata Hadi Sakijo. (Khocil Birawa).