Mediasi Buntu, Warga Bersikap 'Pokoke' Menolak Penambangan Pasir Menggunakan Alat Berat

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 20:50 WIB
Salah satu warga terdampak penambangan pasir Sungai Progo oleh CV BKS menyampaikan sikapnya menolak aktivitas penambangan menggunakan alat berat.
Salah satu warga terdampak penambangan pasir Sungai Progo oleh CV BKS menyampaikan sikapnya menolak aktivitas penambangan menggunakan alat berat.


KRjogja.com - KULONPROGO - Mediasi sebagai upaya mencari Win-win solution atau pendekatan penyelesaian masalah untuk mencapai hasil yang saling mengunguntungkan kedua belah pihak yang dilakukan perusahaan penambangan pasir di Sungai Progo, CV Barokah Karya Sejahtera (BKS) dengan warga Padukuhan Karang dan Giling Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo, DIY di Balai Kalurahan Tuksono, Rabu (11/6/2025) tidak mencapai titik temu atau buntu.

Pihak CV BKS dengan didampingi pendamping hukum mereka mencoba mengajak warga untuk bersikap bijak sehingga tercapai win-win solution. Sementara warga dua padukuhan tersebut bersikukuh menolak penambangan menggunakan alat berat di wilayah Padukuhan Karang dan Giling. Mediasi difasilitasi Pemerintah Kalurahan Tuksono dihadiri Kapolsek Sentolo AKP Budi Fendi Timur Wanto MIP, Panewu Sentolo Armawati MSi dan Lurah Tuksono Zainuri.

Direktur CV BKS, Puryono SE mengatakan, pihaknya melakukan penambangan pasir karena sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sebelum memulai aktivitas penambangan pihaknya juga sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi pada masyarakat terdampak penambangan.

Baca Juga: Inflasi DIY Tetap Terkendali, Bank Indonesia Optimistis

"Sebagai warga Negara yang baik kami patuh dan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Jadi mohon maaf sampai hari ini pun dalam rangka mediasi, kami sebagai warga negara yang tertib kami tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan perundang-undangan. Demi kelancaran dan kebaikan bersama kami siap berdiskusi dan mohon sikap bijak warga agar penambangan ini bisa berjalan," katanya.

Pendamping Hukum CV BKS, Wahyu Baskoro menjelaskan, mengingat pihak perusahaan sudah melakukan tahapan-tahapan sehingga mengantongi izin dan beroperasi tapi berhenti karena didemo warga, maka agar tidak ada pihak yang dirugikan, dirinya minta warga bersikap bijak dan memberi ruang berdialog guna mencapai kesepakatan agar penambangan bisa berjalan baik.

"Sebagai pendamping hukum CV BKS, kami bersikap profesional, dan akan memberikan masukan dan saran agar apa yang menjadi tuntutan warga untuk dipertimbangkan kemudian dipenuhi," ujarnya menambahkan dirinya juga tidak ingin melihat warga mengalami kesusahan akibat penambangan.

Baca Juga: Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Jepara

Sementara itu warga Padukuhan Karang dan Giling tetap bersikeras menolak penambangan yang dilakukan CV BKS. "Karena penambangan dengan alat berat telah menyerobot mata pencaharian warga baik dari sektor pertanian dan peternakan serta penambangan manual yang selama ini dilakukan warga di sekitar lokasi tambang," kata Sekretaris Kelompok Pecinta Lingkungan Bumi Lestari Sungapan-Karang, Alfi Zharfan.

Warga juga menilai pihak CV BKS selama ini belum melakukan sosialisasi dengan warga terdampak. "Ada pun sosialisasi yang katanya dilakukan beberapa kali itu dihadiri warga yang tidak berkepentingan dan tidak terdampak langsung terhadap aktivitas penambangan. "Bahkan kami menduga mereka yang datang sosialisasi bukan warga Karang," tambah Ketua Kelompok Pecinta Lingkungan Bumi Lestari Sungapan-Karang, Sukarman.

Alfi mengungkapkan, warga empat padukuhan yakni Padukuhan Karang dan sebagian warga Padukuhan Giling Kalurahan Tuksono Kapanewon Sentolo Kulonprogo serta warga Padukuhan Sungapan dan Demangan Kalurahan Argodadi, Sedayu Kabuapaten Bantul secara tegas tetap menolak penambangan pasir di wilayah mereka.

Baca Juga: Bupati Sleman Soal PSIM Sewa Maguwoharjo : Kalau Ngarsa Dalem Sudah Sabda, Saya Sujud Sama Beliau

"Warga sepakat menolak penambangan pasir Sungai Progro menggunakan alat berat," tegasnya.

Meski menolak, warga menyatakan tetap bersedia hadir jika diundang lagi untuk mediasi. "Selama yang diundang mediasi semua warga terdampak tentu kami akan hadir," jelasnya. (Rul)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X