DPRD Pertanyakan Keputusan Penghentian Aktivitas PT SAK oleh Bupati

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 09:45 WIB
Karyawan PT SAK mengeluhkan persoalan intern kantornya ke DPRD.   (Widiastuti)
Karyawan PT SAK mengeluhkan persoalan intern kantornya ke DPRD. (Widiastuti)


KRJOGJA.com Kulonprogo - Penghentian kegiatan bisnis PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulonprogo dengan Surat Nomor 500/2351, dipertanyakan DPRD Kulonprogo. DPRD Kulonprogo menilai keputusan tersebut terlalu dini atau prematur. Seharusnya ada konsultasi sebelum keputusan dibuat.

"Ada prosedur yang harus dilewati dalam memutuskan penghentian operasional perusahaan daerah. Prosedur itu sudah diatur secara jelas dalam regulasi," kata Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifuddin saat menerima direktur dan karyawan PT Selo Adikarto, Rabu (9/7/2025), di Ruang Kresna. Karyawan PT SAK menyampaikan keluhannya terkait keputusan penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha oleh bupati. Para karyawan merasakan dampak dari keputusan tersebut.

Berdasarkan regulasi, keputusan penghentian harus didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau atas dasar hukum pengadilan. Dan keputusan juga harus didasarkan pada konsultasi dengan lembaga legislatif. "Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut," ucap Aris Syarifuddin.

Baca Juga: Kredit Perbankan Mei 2025 Rp 7.997,63 Triliun

DPRD berencana meminta klarifikasi bupati terkait keputusannya itu. Apalagi keputusan itu berdampak pada seluruh karyawan perusahaan yang bergerak di general construction (konstruksi umum) dan asphal mixing plant (AMP) atau pabrik pencampur aspal.

Ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Raden Sunarwan SE, bupati sudah melakukan keputusan yang bersifat maladministrasi. Sebab keputusan dibuat tanpa melewati prosedur yang sesuai aturan.

"Pak bupati juga tidak menerima laporan keuangan PT SAK tahun 2024 yang sudah diaudit akuntan publik, artinya tidak percaya dengan hasil auditnya. Kami
mempersiapkan langkah lebih lanjut untuk membahasnya bersama bupati. Kami yakin bupati mampu bersikap kooperatif dalam membahas masalah PT SAK," ujar Sunarwan.

Baca Juga: Antisipasi Situasi Global yang Memanas, Kadin Usul Kerja Sama Nuklir dengan Kanada dan Korea

Hal senada dikemukakan Anggota Komisi II Agung Raharjo SE. Agung menyatakan agar PT SAK menyusun kronologi tertulis."DPRD membuat Rapat Dengar pendapat untuk menggali persoalan dan analisa hukum, serta akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum," tuturnya.

Diungkapkan Perwakilan PT SAK yang enggan disebutkan namanya, seluruh karyawan kaget dengan keputusan Bupati Kulonprogo terhadap kegiatan bisnis dan usaha sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik. Keputusan itu disampaikan lewat surat resmi Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kulonprogo Dr R Agung Setyawan ST MSc MM.

"Tidak tahu bagaimana kelanjutan ke depan karena menjadi tidak jelas. Kami tidak menampik ada permasalahan pada pengelolaan keuangan PT SAK. Hanya saja, tidak menyangka ada keputusan penghentian secara tiba-tiba. Berharap ada peninjauan kembali terkait keputusan penghentian seluruh kegiatan bisnis dan usaha PT SAK, karena banyak warga Kulonprogo yang menggantungkan hidupnya di sini," ucapnya. (Wid)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X